Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar--Antara/Teresia May
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar--Antara/Teresia May

Haris Masih Punya Waktu Buktikan 'Nyanyiannya'

Lukman Diah Sari • 03 Agustus 2016 14:15
medcom.id, Jakarta: Koordinator Kontras Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi penegak hukum, Polri, TNI, dan BNN. Dia terancam UU ITE, lantaran menyebarkan cerita Frreddy Budiman yang belum diketahui kebenarannya.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Haris masih berpeluang untuk membuktikan kesaksian gembong narkoba itu.
 
"Pak Haris masih berpeluang untuk membuktikan perkataannya adalah benar. Apabila yang disebarluaskan berisi kebenaran yang didasarkan fakta," ucap Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).

Boy melanjutkan, tuduhan kepada Haris sebagai terlapor pencemaran nama baik yang disebut dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 bisa saja mundur. "Tapi sebalikanya, apabila penyebarluasan tidak dilandaskan dengan bukti yang kuat maka berdampak hukum," ucapnya.
 
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, pihaknya tak memposisikan Haris sebagai lawan. Pasalnya, Haris pun dianggap sebagai mitra polisi yang kerap melakukan kerjasama dalam beberapa kegiatan. "Dia sahabat kita. Tapi untuk kebaikan bersama, yang kita lakukan sesuai dengan kaidah hukum," kata Boy.
 
Baca: Apakah Rangkaian Kata-Kata yang Digunakan Haris Bersifat Menghina?
 
Dia melanjutkan, pihaknya hanya ingin agar semua bisa menghormati proses hukum. Yang dilakukan saat ini, kata Boy, adalah suatu komitmen dan upaya penegakan hukum. "Kita ingin ajak semua pihak menghormati hukum. Kita tidak berprasangka buruk pada Pak Haris, tapi kita komitmen lakukan upaya dengan baik," ucapnya.
Haris Masih Punya Waktu Buktikan Nyanyiannya
Koordinator Kontras Haris Azhar--Antara/Reno Esnir.
 
Haris dilaporkan oleh Polri, BNN, dan TNI terkait dengan penyebarluasan dokumen elektronik yang berisi pencemaran nama baik terhadap tiga institusi tersebut. Haris pun terancam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
 
Baca: Kapolri: 'Nyanyian' Haris Meragukan
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai pelaporan tersebut wajar. Sebab 'Nyanyian' Haris dianggap merugikan citra TNI dan Badan Narkotika Nasional sebagai institusi penegak hukum.
 
Tito mengatakan, informasi yang di tulis Haris sulit dibuktikan. Karena sumbernya Freddy yang terlibat beberapa kasus pidana. Kredibilitas Freddy sebagai sumber informasi belum tentu konsisten.
 
"Kedua, informasi yang diberikan juga belum dikonfirmasi ke sumber lain. Nilainya kalau menurut bahasa intelijen itu F6, yaitu sumbernya diragukan, orang yang tidak dipercaya. Dan informasinya belum dikonfirmasi ke orang lain," ungkap Tito.
 
Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan