Ketua Presidium IPW, Neta S Pane--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

Apakah Rangkaian Kata-Kata yang Digunakan Haris Bersifat Menghina?

K. Yudha Wirakusuma • 03 Agustus 2016 10:33
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait 'nyanyiannya' soal cerita Freddy Budiman.
 
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras rencana pemanggilan koordinator Kontras Haris Azhar sehubungan dengan 'nyanyiannya'.
 
"Pemanggilan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang antikritik. Serta tidak mau berubah, atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (3/8/2016).

Rencana pemanggilan itu, lanjutnya, sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris. Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
"Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak," ucapnya.
 
Begitu juga Pasal 207 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
 
"Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas," jelas dia.
<i>Apakah Rangkaian Kata-Kata yang Digunakan Haris Bersifat Menghina?</i>
Koordinator KontraS Haris Azhar--Antara/Hafidz Mubarak
 
Seharusnya pemerintah berterimakasih kepada Haris, yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah.
 
"Agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba. Ketimbang memeriksa Haris, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan 'mengutakatik' cctv," paparnya.
 
<i>Apakah Rangkaian Kata-Kata yang Digunakan Haris Bersifat Menghina?</i>
Freddy Budiman--Antara/Rivan Awal Lingga.
 
Tentu, lanjutnya, banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan cctv pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy.
 
"Bagaimana pun aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi. Polri harus menjadi ujung tombaknya. Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri," pungkasnya.
 
Haris dilaporkan BNN dan TNI terkait dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sempat beredar kabar Haris sudah naik statusnya menjadi tersangka. Namun, saat dikonfirmasi, Haris menyatakan belum mengetahui soal itu. "Soal (tersangka) itu saya belum tahu," kata dia singkat.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membantah informasi tersebut. Agus mengatakan tak mungkin polisi menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam waktu yang sangat singkat. "Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi.
 
Namun, Agus membenarkan ada laporan masuk ke polisi terhadap Haris. Agus memastikan pihak kepolisian masih menyelidiki laporan itu.
 
Sebelumnya, Haris melontarkan pernyataan, pada 2014 dirinya pernah bertemu terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan. Haris menyebut Freddy sempat bercerita banyak soal keterlibatan oknum polisi dan BNN dalam peredaran narkoba di Indonesia.
 
Haris juga mengungkapkan ada asupan dana untuk melancarkan peredaran narkoba milik Freddy Budiman sebesar Rp450 miliar untuk BNN serta Rp90 miliar untuk pejabat tertentu di Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan