medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menilai wajar Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dilaporkan ke polisi. 'Nyanyian' Haris dianggap merugikan citra TNI dan Badan Narkotika Nasional sebagai institusi penegak hukum.
"UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu kan tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum tentu benar. Itu yang dilaporkan oleh BNN dan TNI, Polri juga akan (ikut melaporkan)," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haris menulis, pada 2014 pernah bertemu terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Haris menyebut Freddy sempat bercerita banyak soal keterlibatan oknum polisi dan BNN dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Haris mengungkapkan ada asupan dana untuk melancarkan peredaran narkoba milik Freddy Budiman sebesar Rp450 miliar untuk BNN serta Rp90 Miliar untuk pejabat tertentu di Mabes Polri.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar--ANTARA/RENO ESNIR.
Haris juga menyebutkan adanya pejabat BNN yang meminta agar dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam dicabut. Pejabat BNN itu sering berkunjung ke Nusakambangan.
Tito Karnavian mengatakan, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan. Karena sumbernya Freddy yang terlibat beberapa kasus pidana. Kredibilitas Freddy sebagai sumber informasi belum tentu konsisten.
"Kedua, informasi yang diberikan juga belum dikonfirmasi ke sumber lain. Nilainya kalau menurut bahasa intelijen itu F6, yaitu sumbernya diragukan, orang yang tidak dipercaya. Dan informasinya belum dikonfirmasi ke orang lain," ungkap Tito.
Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU ITE. "Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, 'cross check' dahulu lah. Kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," kata Tito.
Ikhwal permintaan pencopotan kamera pengawas, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak sudah meminta penjelasan mengenai kepada Sitinjak, mantan Kepala Lapas Nusakambangan.Sitinjak membenarkan ada permintaan pencabutan CCTV tersebut. Namun, permintaan tidak langsung kepada Sitinjak.
"Kalau secara lisan dia mengatakan tidak ketemu sama orang BNN itu. Itu saja. 'Pernah ada pak (permintaan pencabutan itu). Tapi, saya tidak ada di tempat.' Cuma itu," kata Dusak menirukan pengakuan Sitinjak di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus.
Dusak mengatakan, permintaan itu disampaikan kepada petugas Lapas yang berjaga. Dusak mengatakan permintaan itu tidak pernah dipenuhi Sitinjak sebagai Kepala Lapas Nusakambangan.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menilai wajar Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dilaporkan ke polisi. 'Nyanyian' Haris dianggap merugikan citra TNI dan Badan Narkotika Nasional sebagai institusi penegak hukum.
"UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu kan tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum tentu benar. Itu yang dilaporkan oleh BNN dan TNI, Polri juga akan (ikut melaporkan)," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haris menulis, pada 2014 pernah bertemu terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Haris menyebut Freddy sempat bercerita banyak soal keterlibatan oknum polisi dan BNN dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Haris mengungkapkan ada asupan dana untuk melancarkan peredaran narkoba milik Freddy Budiman sebesar Rp450 miliar untuk BNN serta Rp90 Miliar untuk pejabat tertentu di Mabes Polri.

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar--ANTARA/RENO ESNIR.
Haris juga menyebutkan adanya pejabat BNN yang meminta agar dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam dicabut. Pejabat BNN itu sering berkunjung ke Nusakambangan.
Tito Karnavian mengatakan, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan. Karena sumbernya Freddy yang terlibat beberapa kasus pidana. Kredibilitas Freddy sebagai sumber informasi belum tentu konsisten.
"Kedua, informasi yang diberikan juga belum dikonfirmasi ke sumber lain. Nilainya kalau menurut bahasa intelijen itu F6, yaitu sumbernya diragukan, orang yang tidak dipercaya. Dan informasinya belum dikonfirmasi ke orang lain," ungkap Tito.
Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU ITE. "Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, 'cross check' dahulu lah. Kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," kata Tito.
Ikhwal permintaan pencopotan kamera pengawas, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak sudah meminta penjelasan mengenai kepada Sitinjak, mantan Kepala Lapas Nusakambangan.Sitinjak membenarkan ada permintaan pencabutan CCTV tersebut. Namun, permintaan tidak langsung kepada Sitinjak.
"Kalau secara lisan dia mengatakan tidak ketemu sama orang BNN itu. Itu saja. 'Pernah ada pak (permintaan pencabutan itu). Tapi, saya tidak ada di tempat.' Cuma itu," kata Dusak menirukan pengakuan Sitinjak di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus.
Dusak mengatakan, permintaan itu disampaikan kepada petugas Lapas yang berjaga. Dusak mengatakan permintaan itu tidak pernah dipenuhi Sitinjak sebagai Kepala Lapas Nusakambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)