Jakarta: Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim, sempat menangis karena persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihadapi bank milik suaminya, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu, Sjamsul selaku obligor masih belum melunasi seluruh kewajibannya atas BLBI.
Mantan Senior Manager PT Gajah Tunggal, Ferry Hollen, sempat membeberkan hal itu kepada penyidik KPK. Jaksa lantas mengonfirmasi ulang.
"Dalam BAP nomor 34, saksi mengatakan jika saudara Itjih Nursalim menangis karena masalah BLBI dan Herman Kartadinata alias Robert Bono membantu permasalahan BLBI. Hal itu diceritkakan Robert di PT Gajah Tunggal, benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018.
Ferry membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari cerita Herman alias Robert yang juga petinggi di Gajah Tunggal.
"Kami kumpul beberapa manajer dan serikat kerja karena kebetulan saat itu ada sweeping lingkungan pabrik dari serikat pekerja lain untuk menghendaki operasional dihentikan. Tapi, tidak secara khusus berbicara soal BLBI," tutur dia.
(Baca juga: Syafruddin Undang Itjih Nursalim ke Rapat Penyelesaian Utang BDNI)
Jaksa lantas langsung mengonfirmasi keterangan Ferry kepada Robert Bono yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Namun, menurut Robert, ia tidak pernah menceritakan soal Itjih yang menangisi pengawasan BLBI kepada Ferry.
"Saya tidak pernah cerita ke Ferry (soal Itjih menangis)," ujar Robert.
Dalam perkara ini, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun. Ia diduga telah menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Baca juga: Petambak Udang Merasa Diperas PT Dipasena)
Jakarta: Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim, sempat menangis karena persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihadapi bank milik suaminya, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu, Sjamsul selaku obligor masih belum melunasi seluruh kewajibannya atas BLBI.
Mantan Senior Manager PT Gajah Tunggal, Ferry Hollen, sempat membeberkan hal itu kepada penyidik KPK. Jaksa lantas mengonfirmasi ulang.
"Dalam BAP nomor 34, saksi mengatakan jika saudara Itjih Nursalim menangis karena masalah BLBI dan Herman Kartadinata alias Robert Bono membantu permasalahan BLBI. Hal itu diceritkakan Robert di PT Gajah Tunggal, benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018.
Ferry membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari cerita Herman alias Robert yang juga petinggi di Gajah Tunggal.
"Kami kumpul beberapa manajer dan serikat kerja karena kebetulan saat itu ada sweeping lingkungan pabrik dari serikat pekerja lain untuk menghendaki operasional dihentikan. Tapi, tidak secara khusus berbicara soal BLBI," tutur dia.
(Baca juga:
Syafruddin Undang Itjih Nursalim ke Rapat Penyelesaian Utang BDNI)
Jaksa lantas langsung mengonfirmasi keterangan Ferry kepada Robert Bono yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Namun, menurut Robert, ia tidak pernah menceritakan soal Itjih yang menangisi pengawasan BLBI kepada Ferry.
"Saya tidak pernah cerita ke Ferry (soal Itjih menangis)," ujar Robert.
Dalam perkara ini, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun. Ia diduga telah menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Baca juga:
Petambak Udang Merasa Diperas PT Dipasena)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)