Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

TIM Advokasi BPN Yakin Penangguhan Penahanan Eggi Dikabulkan

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2019 14:26
Jakarta: Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam, ikut mengkaji permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar Eggi Sudjana. Hendarsam yakin bisa membebaskan Eggi.
 
"Iya salah satunya seperti itu (bantu Eggi). Tapi ini baru wacana bahwa keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2019.
 
Baca: Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti

Hendarsam berupaya memperkuat permohonan Eggi. Ia menggaet anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi untuk memperkuat permohonannya.
 
"Tinggal kita lihat penjaminnya siapa, kemungkinan besar penjaminnya Pak Dasco sama seperti Mustofa dan Lieus, kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.
 
Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi. Karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik. 
 
"Saya lihat itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena untuk kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," tegasnya.
 
Baca: Fadli Zon dan Sufmi Dasco Jadi Penjamin Eggi Sudjana
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
 
Ia ditangkap, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Eggi saat ini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan