Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Eggi Sudjana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Eggi Sudjana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Fadli Zon dan Sufmi Dasco Jadi Penjamin Eggi Sudjana

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2019 12:53
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Penjaminan tersebut diharapkan bisa membebaskan Eggi dari bui.
 
"Dari DPR ya (jaminannya), Pak Fadli Zon, Bang Dasco ya mungkin," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2019.
 
Dia juga mengklaim banyak yang ingin menjamin Eggi. Selain Fadli dan Dasco, beberapa orang dan organisasi menawarkan diri untuk menjadi penjamin.

"Kan ada juga yang menjamin langsung tanpa sepengetahuan kami," ujar Abdullah.
 
Dia berharap kliennya bisa segera menghirup udara bebas. Sehingga, Eggi bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
 
"Semua berharap ya, maksudnya kepingin berkumpul bersama keluarga," tutur Abdullah.
 
Abdullah sudah menyerahkan seluruh keterangan penjaminan dan berkas tambahan untuk bisa membebaskan Eggy. Namun, dia menyerahkan seluruh keputusannya kepada penyidik.
 
"Kita belum bisa menyatakan demikian, belum ke arah sana. Kita tidak akan prediksi sesuatu yang ke depan ini, hanya Allah yang tau. Harapan kami diperlakukan sama dengan yang lain juga," kata Abdullah.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
 
Ia ditangkap, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Eggi saat ini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan