Jakarta: Satuan Tugas Antimafia Bola bakal memanggil kembali tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor Joko Driyono. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
"Karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu terus kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10.00 di Polda Metro Jaya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Febuari 2019.
Argo mengungkapkan Jokdri rencananya bakal ditanya 32 pertanyaan pada pemeriksaan Senin, 18 Februari 2019. Namun, pada pertanyaan ke-17, Jokdri meminta, pemeriksaan disudahi.
Kemarin, pemeriksaan pada Plt Ketua Umum PSSI itu berlangsung sekitar 20 jam. Usai pemeriksaan, Jokdri tak mengungkap hal-hal yang dicecar penyidik.
(Baca juga: Reaksi Joko Driyono Usai Diperiksa 20 Jam)
Dia hanya memastikan penyidik bersikap profesional. "Sejak kemarin pukul 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," kata Jokdri usai diperiksa, Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan pemeriksaan tiga saksi sebelumnya yang notabene anak buah Jokdri. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen.
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233.
(Baca juga: Kasus Jokdri Melebar ke Liga)
Jakarta: Satuan Tugas Antimafia Bola bakal memanggil kembali tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor Joko Driyono. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
"Karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu terus kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10.00 di Polda Metro Jaya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Febuari 2019.
Argo mengungkapkan Jokdri rencananya bakal ditanya 32 pertanyaan pada pemeriksaan Senin, 18 Februari 2019. Namun, pada pertanyaan ke-17, Jokdri meminta, pemeriksaan disudahi.
Kemarin, pemeriksaan pada Plt Ketua Umum PSSI itu berlangsung sekitar 20 jam. Usai pemeriksaan, Jokdri tak mengungkap hal-hal yang dicecar penyidik.
(Baca juga:
Reaksi Joko Driyono Usai Diperiksa 20 Jam)
Dia hanya memastikan penyidik bersikap profesional. "Sejak kemarin pukul 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," kata Jokdri usai diperiksa, Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan pemeriksaan tiga saksi sebelumnya yang notabene anak buah Jokdri. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen.
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233.
(Baca juga:
Kasus Jokdri Melebar ke Liga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)