Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan polisi terkait penghancuran bukti pengaturan skor sepak bola. Tak hanya itu, Jokdri juga tersandung kasus di liga.
"Jadi ada di dua fokus, itu tersangka Jokdri dimintai keterangan," kata Karopenmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.
Dia mengatakan persoalan liga yang menimpa Jokdri datang dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Jokdri dilaporkan atas dugaan pengaturan skor.
"Dikembangkan kembali dengan satu laporan (LP) atas nama saudari Lasmi terkait masalah liga. Baik liga 3 maupun liga 2 yang diikuti Persibara Banjarnegara," kata Dedi.
Dedi mengatakan terlepas dari kapasitas Jokdri sebagai Plt Ketua Umum PSSI, dia tetap harus mepertanggung jawabkan kasus ini. "Secara personal itu ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan," kata Dedi.
Sejauh ini, termasuk Jokdri, sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski kebanyakan sudah ditahan, tapi masih ada yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Joko Driyono Penuhi Panggilan Polisi
Selain Jokdri, petinggi PSSI lain yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus Ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Kemudian, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari (anak Priyanto), Nurul Safarid selaku wasit saat pertandingan Persibara melawan Persekabpas, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Selain itu juga empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(FZN)
