Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan polisi. Dia akan dimintai keterangan terkait penghancuran bukti pengaturan skor sepak bola.
Pantauan Medcom.id Jokdri tiba pukul 09.48 WIB memakai pakaian batik. Dia didampingi dua orang kuasa hukumnya.
"Ya kita ikutin prosesnya saja oke," kata Jokdri singkat sebelum masuk Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen miliknya di kawasan Rasuna Said. Kuningan, Kamis 14 Februari. Saat itu, dia dianggap penyidik sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti.
Baca: Joko Driyono Diperiksa Hari Ini
Sejauh ini, termasuk Jokdri, sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan Satgas. Meski kebanyakan sudah ditahan, tapi masih ada yang masih buron atau termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Jokdri, petinggi PSSI lain yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) yangs sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Kemudian, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI).
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga
Video:?Janji Jokdri untuk PSSI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(YDH)