Jakarta: Wakil Ketua Kermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Brigjen Naufal Yahya membantah hasil survei Ombudsman. Ombudsman menyebut pemenuhan unsur dokumen penegak hukum masih rendah.
"Kami tidak terima. Apakah kriminal justice kita seburuk itu? Cobalah berpikir saja," kata Naufal di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Kelengkapan Dokumen Penyidikan Penegak Hukum Dinilai Lemah
Ombudsman menyebut ada 6.062 laporan masyarakat kepada penegak hukum. Sayangnya, pemenuhan unsur dokumen tak pernah melebihi 70 persen dari total laporan.
Dia meminta Ombudsman menggelar survei ulang. Pihaknya akan melaporkan survei ini pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kalau pimpinan minta klarifikasi ya kami lakukan. Kami minta untuk ditunda perilisan (survei)," kata Naufal.
Baca: Ombudsman Kecewa terhadap Polda Metro Jaya
Revisi survei Ombudsman harus mengikuti metodolgi yang benar. Dia mengklaim kelengkapan pemeriksaan atas dasar kepatuhan hukum yang dilakukan pihaknya sudah baik.
Menurut dia, menindaklanjuti suatu kasus tak bisa sembarangan. Mereka harus memenuhi dua alat bukti untuk memeriksa saksi secara berkelanjutan.
"Apakah sebodoh itu hakim kita memutuskan? Saya mau nanya itu saja. Metodologinya harus diteliti lagi," tegas dia.
Jakarta: Wakil Ketua Kermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Brigjen Naufal Yahya membantah hasil survei Ombudsman. Ombudsman menyebut pemenuhan unsur dokumen penegak hukum masih rendah.
"Kami tidak terima. Apakah kriminal justice kita seburuk itu? Cobalah berpikir saja," kata Naufal di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Kelengkapan Dokumen Penyidikan Penegak Hukum Dinilai Lemah
Ombudsman menyebut ada 6.062 laporan masyarakat kepada penegak hukum. Sayangnya, pemenuhan unsur dokumen tak pernah melebihi 70 persen dari total laporan.
Dia meminta Ombudsman menggelar survei ulang. Pihaknya akan melaporkan survei ini pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kalau pimpinan minta klarifikasi ya kami lakukan. Kami minta untuk ditunda perilisan (survei)," kata Naufal.
Baca: Ombudsman Kecewa terhadap Polda Metro Jaya
Revisi survei Ombudsman harus mengikuti metodolgi yang benar. Dia mengklaim kelengkapan pemeriksaan atas dasar kepatuhan hukum yang dilakukan pihaknya sudah baik.
Menurut dia, menindaklanjuti suatu kasus tak bisa sembarangan. Mereka harus memenuhi dua alat bukti untuk memeriksa saksi secara berkelanjutan.
"Apakah sebodoh itu hakim kita memutuskan? Saya mau nanya itu saja. Metodologinya harus diteliti lagi," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)