Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Foto: MI
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Foto: MI

Ombudsman Kecewa terhadap Polda Metro Jaya

01 Agustus 2018 12:32
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang tak menyajikan data lengkap soal extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) saat dipanggil untuk diinvestigasi. Ombudsman melihat Polda Metro tidak siap menghadapi pemanggilan.
 
Kekecewaan Ombudsman bertambah karena Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis juga tidak datang memenuhi panggilan. Polda hanya mengirimkan delapan orang wakilnya, antara lain Wadir Krimum AKBP Ade Ary dan Irbid Ops AKBP Rahmad Hakim.
 
Hari ini Ombudsman memanggil Kapolda Metro Jaya dan jajarannya pukul 10.30 WIB untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu untuk menginvestigasi terkait extra judicial killing yang dilakukan kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan jalanan di wilayah DKI Jakarta.

Ombudsman juga mendapatkan informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing bahwa telah terjadi penembakan terhadap 52 penjahat dan 11 di antaranya tewas.
 
Delapan orang wakil dari Polda Metro Jaya datang memenuhi panggilan Ombudsman pukul 10.00 WIB, lebih awal 30 menit dari waktu yang ditentukan. Mereka diterima Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di lantai 7 Gedung Ombusman selama sekitar 30 menit. Pertemuan itu tertutup untuk media.
 
"Cuma setengah jam tadi. Kami tanya,antara lain ketika dia (polisi) nembak ada berita acara penembakan atau tidak? Mana visumnya? Apakah berita acara tersangka yang tertembak dikembalikan kepada keluarga? Ada delapan orang dari Polda Metro yang datang. Tapi pada pertemuan ini mereka belum bisa memberi data yang kami minta," ujar Adrianus, seperti dilansir Antara, Rabu, 1 Agustus 2018.
 
Adrianus kecewa terhadap Polda Metro Jaya lantaran yang datang tidak bisa menyajikan dan memaparkan data yang diminta. Padahal data itu sangat penting untuk bahan investigasi.
 
"Mana datanya? Dia nggak bisa kasih datanya. Polisi mestinya siap menghadapi ini. Kami siap menjadi corong membela Polri kalau mereka siap data dan apa yang mereka lakukan tidak melanggar hukum. Tapi, dalam hal ini, kami tidak dipuaskan, masyarakat pun akan nanya. Kami berada pada posisi kecewa karena selama ini Polri sangat responsif. Baru kali ini mengecewakan. Mengenai mengapa begitu, kami tidak tahu," kata dia.
 
Adrianus menambahkan, memang tidak harus Kapolda yang datang memenuhi panggilan. Terpenting siapa pun yang ada mewakili Polda Metro Jaya. Karenanya Ombudsman tidak terlalu mempermasalahkan ketidakhadiran kapolda.
 
Disinggung mengenai keputusan Ombudsman dalam investigasi ini, ia menjelaskan dari potensi menjadi indikasi lalu menjadi mal. Kalau ada unsur pelanggaran hukum, Ombudsman akan minta kepada Propam dan Polri untuk memperbaikinya.
 
"Jangan tidak seriuslah. Kami mendengar aspirasi, memakai perasaan sebagai publik. Apa benar ada situasi yang menjustifikasi supaya ada penembakan? Seberapa berbahaya pelaku itu pada petugas dan masyarakat? Di luar itu tidak boleh," ujar Adrianus.
 
Ia berpendapat polisi diberi senjata untuk melumpuhkan. Kalau pada kasus ini ada 11 yang ditembak mati, Ombudsman akan mencocokkan data yang dimilikinya dengan Polri. "Apakah Polri terlalu pagi menembak."
 
Ia menduga adanya 11 orang yang ditembak dan 50 orang yang dilumpuhkan merupakan terjemahan petugas di lapangan atas pernyataan petinggi Polri. "Jadi seperti menjalankan perintah diam-diam dari atasan," kata dia.
 
Pihak Polda Metro Jaya yang datang ke Ombudsman tidak ada yang bersedia memberikan keterangan kepada media terkait pemanggilan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan