Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala--Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala--Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Kelengkapan Dokumen Penyidikan Penegak Hukum Dinilai Lemah

Ilham Pratama Putra • 05 Maret 2019 14:07
Jakarta: Pemenuhan unsur dokumen untuk penyidikan di setiap lembaga penegak hukum masih lemah. Dokumen yang tercatat sebagian besar hanya surat laporan, sementara berkas tambahan nihil.
 
Survei kepatuhan hukum Ombudsman menyebutkan, sekitar 30 persen dari 6.062 laporan masyarakat tak punya kelengkapan dokumen. Bahkan banyak laporan nihil dokumen berita acara penggeledahan dan surat perintah penggeledahan.
 
"Pemenuhan unsur dokumen pada tahap penyidikan hanya 46,66 persen," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.

Baca: Survei Ombudsman: Hanya 22 Persen Publik Paham Malaadministrasi
 
Padahal, menurut Adrianus, pemenuhan unsur dokumen pada proses peradilan pidana umum mutlak. Itu juga untuk menjaga marwah aparat penegak hukum. "Untuk mencegah maladministrasi."
 
Adrianus meminta, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan stakeholder terkait mencermati temuan ini. Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana umum lebih tertib administrasi.
 
"Kelengkapan administrasi vital," kata Adrianus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan