Warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM kendaraan bermotor yang terdapat di Gerai SIM Pelayanan Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM kendaraan bermotor yang terdapat di Gerai SIM Pelayanan Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.

Survei Ombudsman: Hanya 22 Persen Publik Paham Malaadministrasi

Juven Martua Sitompul • 21 Februari 2019 13:03
Jakarta: Pengetahuan masyarakat terhadap malaadministrasi dinilai masih rendah. Hal ini merujuk dari hasil survei tentang indeks persepsi maaladministrasi (inperma) Ombudsman.
 
"Hanya 22 persen dari 2.818 responden yang mengetahui apa itu malaadministrasi," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Menurut dia, meski pengetahuan masyarakat tentang malaadministrasi tergolong rendah, tingkat keinginan untuk melapor jika terjadi permasalahan dalam pelayanan cukup tinggi, yakni 79,4 persen. Artinya, kesadaran masyarakat untuk melapor cukup tinggi.

Survei inperma dilakukan Ombudsman untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan dengan cara melakukan pemetaan tingkat malaadministrasi pada layanan publik dasar. Survei dilakukan kepada 2.818 responden yang tersebar di 10 kota, 10 kabupaten dan 10 provinsi.
 
Supuluh provinsi yang disurvei merupakan provinsi dengan nilai tertinggi dalam survei kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2017. Provinsi ini meliputi Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
 
Kota yang disurvei adalah Medan, Tanjungpinang, Jambi, Jakarta Pusat, Bandung, Serang, Kupang, Balikpapan, Makassar, dan Kendari. Sementara itu, kabupaten yang diteliti adalah Deli Serdang, Lingga, Merangin, Kepulauan Seribu, Garut, Lebak, Timor Tengah Selatan, Kutai Kertanegara, Bone dan Konawe.
 
Berdasarkan survei, 10 provinsi itu masuk dalam kategori malaadministasi rendah, dengan rentang nilai 4,38 sampai 6,25. Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan indeks malaadministrasi terendah yakni 4,47. "Diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan indeks malaadministrasi 4,98 dan DKI Jakarta mencapai 5,11," kata Adrianus.
 
Menurut Adrianus, survei inperma adalah tahap lanjutan dari survei kepatuhan terhadap standar layanan publik yang berlangsung sejak 2015. Penelitian ini dimaksudkan mendapat data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat malaadministrasi pada layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan.
 
Baca: Korupsi Sektor Layanan Publik Masih Terjadi
 
Adrianus mengatakan dimensi survei inperma adalah penyimpangan standar pelayanan dan penyimpangan prilaku. Yang menjadi indikator survei ialah penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut, dan diskriminasi pelayanan.
 
Hasil survei juga menunjukkan sebanyak 70,3 persen responden masih nyaman untuk mengurus secara langsung dibandingkan mekanisme online atau memakai jasa perantara. Selain itu, terkait kenyamanan dalam mengakses informasi tentang standar layanan, sebanyak 51,6 responden memilih untuk bertanya langsung pada petugas.
 
Untuk hasil survei Inperma 2017, dari beberapa lokus yang menjadi target survei, indeks tertinggi malaadministrasi adalah Provinsi Riau, sebaliknya Bali masuk indeks terendah malaadministrasi. Sebanyak 66,70 persen responden merasa kurang nyaman berinteraksi dalam mengurus pelayanan publik secara online dan lebih memilih mengurus pelayanan publik secara langsung.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan