Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif--Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif--Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Korupsi Sektor LHK Lebih Fatal Dibanding Korupsi Lainnya

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2019 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat memperhatikan korupsi yang bersinggungan dengan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pasalnya, dampak yang ditimbulkan lebih parah dibanding korupsi pada umumnya.
 
“Ada risiko kerusakan yang jauh lebih besar dan masif dan sangat mungkin terjadi dampaknya,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 April 2019.
 
Hal itu ia sampaikan saat mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Meski sudah berselang lima tahun, KPK tetap mencermati perkembangan putusan kasus ini.

Apalagi, KPK telah mendapat bukti yang cukup. Laode menyebut setidaknya ada tiga temuan KPK yang menunjukkan adanya masalah di sektor kehutanan yang membuka celah korupsi.
 
Pertama, kata dia, ketidakpastian status kawasan hutan. Dia mengutip data dari Kementerian LHK pada 2017, penetapan kawasannya baru 68,29 persen dari total 125,9 juta hektare.
 
Masalah kedua, lanjutnya, adalah perizinan sumber daya alam (SDA) yang rentan suap atau pemerasan. Berdasarkan data KPK pada 2013, untuk satu izin Hak Penguasaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HTH/HTI) berpotensi ada transaksi koruptif antara Rp688 juta hingga Rp22,6 miliar setiap tahun.
 
“Sedangkan masalah ketiga adalah nilai manfaat SDA tidak sampai ke masyarakat. Hanya 3,18 persen pengelolaan hutan dialokasikan untuk skala kecil,” beber Laode.
 
Baca: Annas Maamun Minta Rp2,9 M, Gulat Sanggupi Rp2 M
 
Dia pun menyebut KPK selalu mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan LHK. Sebab, kata Laode, dampaknya mungkin tidak dirasakan langsung saat korupsi terjadi, namun terasa dalam jangka panjang.
 
"Kerusakan lanjutan sangat berbahaya untuk kelangsungan hajat hidup rakyat Indonesia secara luas bahkan dunia,” pungkasnya.
 
KPK kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
 
Ketiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suherti Terta (SRT), dan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD).
 
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2019.
 
Baca: Dua Tersangka Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Dicekal
 
Pada 2014, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Eks Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Mahkamah Agung.
 
Kedua tersangka yang baru diduga menyuap Annas melalui Gulat untuk merevisi alih fungsi hutan. Hasilnya, mereka dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan status Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai syarat perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>