Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Dua Tersangka Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Dicekal

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2019 07:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat pada imigrasi. Lembaga antirasuah itu meminta pihak imigrasi mencegah dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, SUD dan SRT keluar negeri.
 
"SRT dan SUD dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2019.
 
Dia mengatakan pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus. Jika kedua tersangka berpergian keluar negeri, hal itu dinilai bakal menyulitkan KPK menggali informasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
 
Ketiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suherti Terta (SRT), dan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD).
 
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 April 2019.
 
Dia menjelaskan dalam temuannya, KPK menduga perusahaan yang mengajukan permintaan pada Annas tergabung dalam Duta Palma Group, yang sahamnya dimiliki PT. Darmex Agro. Sedangkan SUD diduga merupakan beneficial owner PT. Darmex Agro dan Duta Palma Group.
 
"Untuk SRT, ia adalah Komisaris PT. Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD. Dia termasuk dalam pengurusan perizinan lahan," ujar Laode.
 
Dia mengatakan perkara ini adalah pengembangan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dalam USD156 ribu.
 
Kala itu KPK menetapkan dia tersangka yaitu Eks Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Namun keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Mahkamah Agung.
 
Tersangka PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan SRT dan SUD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan