Gulat Medali Emas Manurung saat sidang-- MI/Mohamad Irfan
Gulat Medali Emas Manurung saat sidang-- MI/Mohamad Irfan

Kasus Suap

Annas Maamun Minta Rp2,9 M, Gulat Sanggupi Rp2 M

Hardiat Dani Satria • 15 Desember 2014 19:32
medcom.id, Jakarta: Gulat Medali Emas Manurung memberikan uang Rp2 miliar kepada Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
 
Padahal, Annas Maamun meminta kepada Gulat untuk menyediakan uang Rp2,9 miliar.
 
"Pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi terdakwa (Gulat Manurung) dan meminta uang sebesar Rp2,9 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kresno Anto Wibowo, saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Gulat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Uang Rp2 miliar tersebut diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD125,000 atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya kurang lebih USD41,100 atau setara Rp500 juta dari kantong Gulat pribadi.
 
"Selanjutnya, terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta," imbuh JPU Kresno.
 
Gulat awalnya meminta bantuan Annas supaya area kebun sawit miliknya dan teman-temannya seluas 1.188 hektar, dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014.
 
Permintaan Gulat itu lalu dikabulkan oleh Annas dengan menerbitkan Surat Gubernur No. 050/Bappeda/8516 pada 17 September 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan