Menteri Yaqut Minta ASN Kemenag Jadi Teladan Anti-Korupsi
Antara • 01 Desember 2021 17:38
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi teladan antikorupsi bagi ASN di kementerian lain. Untuk itu, ia berkomitmen membenahi tata kelola di Kemenag.
"Pesan Bapak Presiden (Joko Widodo) saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag," kata Yaqut dalam Webinar bertema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia mengatakan ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. "Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola kementerian ini,” tutur dia.
Terkait akuntabilitas, Yaqut menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya antikorupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," kata dia.
Kemenag bersama KPK juga telah membangun sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Dengan mengutamakan kerahasiaan dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.
Baca: Menag: Arab Saudi Belum Mengakui Vaksin dari Tiongkok
Ikhtiar lain adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
"PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata dia.
Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, menambahkan, sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya antikorupsi, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan KPK.
"Kami ingin mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Deni.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kemenag sudah harus menjadi leading sector dalam teladan pemberantasan korupsi. Apalagi kementerian ini membidangi keagamaan dan menjadi sentra tokoh agama.
"Di sini banyak tokoh agama, ulama, pastor, pendeta, dan lainnya yang justru kami harus banyak belajar,” tutur dia.
Baca: Firli Ingatkan Kepala Daerah Jaga Sektor Investasi dari Korupsi
Dia mengingatkan, sampai 2021, KPK telah menindak 727 orang karena perkara suap dan 376 orang karena pengadaan jasa. "Harapannya jera dan yang lain takut. Namun apakah demikian? Ternyata tidak. Jadi maknanya, bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum,” kata dia.
Nurul mengungkapkan tiga strategi yang digunakan KPK dalam melawan korupsi, yaitu penindakan, sistem tata kelola keuangan negara dan layanan publik supaya tidak dikorupsi, serta strategi terakhir adalah pendidikan masyarakat (dikmas).
"Saya berharap Kemenag bukan hanya antikorupsi melainkan juga mengedukasi masyarakat,” papar dia.
Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT. Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Jakarta:
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta aparatur sipil negara (
ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi teladan
antikorupsi bagi ASN di kementerian lain. Untuk itu, ia berkomitmen membenahi tata kelola di Kemenag.
"Pesan Bapak Presiden (Joko Widodo) saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag," kata Yaqut dalam Webinar bertema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia mengatakan ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. "Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola kementerian ini,” tutur dia.
Terkait akuntabilitas, Yaqut menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya antikorupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," kata dia.
Kemenag bersama KPK juga telah membangun sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Dengan mengutamakan kerahasiaan dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.
Baca:
Menag: Arab Saudi Belum Mengakui Vaksin dari Tiongkok
Ikhtiar lain adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
"PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata dia.