Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: MI/Adam Dwi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: MI/Adam Dwi

Menteri Yaqut Minta ASN Kemenag Jadi Teladan Anti-Korupsi

Antara • 01 Desember 2021 17:38
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi teladan antikorupsi bagi ASN di kementerian lain. Untuk itu, ia berkomitmen membenahi tata kelola di Kemenag. 
 
"Pesan Bapak Presiden (Joko Widodo) saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag," kata Yaqut dalam Webinar bertema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
  
Dia mengatakan ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. "Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola kementerian ini,” tutur dia.  
 
Terkait akuntabilitas, Yaqut menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya antikorupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan  Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi. 

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," kata dia.
 
Kemenag bersama KPK juga telah membangun sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Dengan mengutamakan kerahasiaan dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag. 
 
Baca: Menag: Arab Saudi Belum Mengakui Vaksin dari Tiongkok
 
Ikhtiar lain adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
 
"PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata dia.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan