Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Selain Ujaran Rasis ke Pigai, Cuitan Abu Janda Sebut Islam Arogan juga Dilaporkan

Adri Prima • 30 Januari 2021 16:19

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. 

Abu Janda dipanggil polisi Senin, 1 Februari 2021

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Twitter.
 
"Dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Menurut dia, Abu Janda diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, laporan ujaran kebencian Abu Janda terhadap tokoh Papua Natalius Pigai masih didalami penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan