Jakarta: Pegiat medsos Abu Janda alias Permadi Arya dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk kedua kalinya. Laporan pertama terkait ujaran kebencian bernada rasis kepada Natalius Pigai, sedangkan laporan kedua terkait postingannya yang menghina umat Islam di Indonesia.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama Sekjen Jackson AW Kumaat dan Ketua Bidang Hukum Medya Rischa Lubis sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Abu Janda. Haris pun mengirimkan bukti laporan diproses Bareskrim Polri nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Semua OKP-OKP (organisasi kepemudaan) akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Abu Janda,” ujar Haris kepada wartawan.
Dalam sebuah cuitannya di media sosial twitter, Abu Janda menyebut Islam sebagai agama arogan dan agama pendatang. Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen.
Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Abu Janda pun membalas; "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," timpal Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.
Abu Janda dipanggil polisi Senin, 1 Februari 2021
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Twitter.
"Dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Januari 2021.
Menurut dia, Abu Janda diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, laporan ujaran kebencian Abu Janda terhadap tokoh Papua Natalius Pigai masih didalami penyidik.
Jakarta: Pegiat medsos
Abu Janda alias Permadi Arya dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk kedua kalinya. Laporan pertama terkait
ujaran kebencian bernada rasis kepada Natalius Pigai, sedangkan laporan kedua terkait postingannya yang menghina umat Islam di Indonesia.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama Sekjen Jackson AW Kumaat dan Ketua Bidang Hukum Medya Rischa Lubis sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Abu Janda. Haris pun mengirimkan bukti laporan diproses Bareskrim Polri nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Semua OKP-OKP (organisasi kepemudaan) akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Abu Janda,” ujar Haris kepada wartawan.
Dalam sebuah cuitannya di media sosial twitter, Abu Janda menyebut Islam sebagai agama arogan dan agama pendatang. Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen.
Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Abu Janda pun membalas;
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," timpal Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.