Terdakwa kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 24 Agustus 2020 15:59
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi.
 
"Menyatakan terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Agustiani dijatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Menurut hakim, suap itu berasal dari pihak swasta Saeful Bahri dan Harun Masiku. Uang diberikan bertahap, yakni SGD19 ribu dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.
 
Fulus diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) disetujui KPU. PAW dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 ditujukan kepada Harun Masiku.
 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan