Terdakwa kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 24 Agustus 2020 15:59

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian kejahatannya telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
 
"Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," ujar hakim Susanti.
 
Wahyu telah mengembalikan uang SGD15 ribu (Rp160 juta) dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ringannya hukuman.

Baca: Wahyu Setiawan Menghadapi Vonis
 
Wahyu dan Agustiani dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIpikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gratifikasi terbukti

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Wahyu menerima Rp500 juta.
 
Pemberian uang terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi itu. Wahyu dianggap melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan