medcom.id, Jakarta: Senin pekan depan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bersaksi untuk kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria yang karib disapa Ahok ini akan bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi.
"Hari Senin pagi pukul 09.00 WIB ke Tipikor untuk saksi buat terdakwa Sanusi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Sanusi tersandung kasus dugaan suap Rp2 milar yang diberikan bekas bos PT Agung Podomoro Land, Ariesma Widjaja. Uang itu untuk menggolkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang mengatur reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: Ahok: Sanusi Sudah Lama Kongsi dengan Agung Podomoro)
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, salah satunya bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, memperkuat dugaan bila pemberian duit berkaitan dengan pembahasan Raperda Reklamasi. Hal ini juga terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Sanusi pun membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, `Aguan buang 25`. Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.
"Kami berkesimpulan, unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang pada 10 Agustus 2016.
Terdakwa M Sanusi mendengarkan keterangan para saksi saat sidang lanjutan kasus suap raperda mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016) -- ANT/Rosa Panggabean
Pemberian itu diyakini, supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Sanusi diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan para petinggi PT APL dan PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.
Ariesman Widjaja sudah divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dalam kasus Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara)
Ariesman juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim menjelaskan, bila denda tak dibayar, Ariesman harus mengganti dengan tiga bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ariesman dihukum empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Jaksa menilai, Ariesman terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi.
medcom.id, Jakarta: Senin pekan depan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bersaksi untuk kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria yang karib disapa Ahok ini akan bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi.
"Hari Senin pagi pukul 09.00 WIB ke Tipikor untuk saksi buat terdakwa Sanusi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Sanusi tersandung kasus dugaan suap Rp2 milar yang diberikan bekas bos PT Agung Podomoro Land, Ariesma Widjaja. Uang itu untuk menggolkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang mengatur reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: Ahok: Sanusi Sudah Lama Kongsi dengan Agung Podomoro)
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, salah satunya bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, memperkuat dugaan bila pemberian duit berkaitan dengan pembahasan Raperda Reklamasi. Hal ini juga terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Sanusi pun membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, `Aguan buang 25`. Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.
"Kami berkesimpulan, unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang pada 10 Agustus 2016.
Terdakwa M Sanusi mendengarkan keterangan para saksi saat sidang lanjutan kasus suap raperda mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016) -- ANT/Rosa Panggabean
Pemberian itu diyakini, supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Sanusi diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan para petinggi PT APL dan PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.
Ariesman Widjaja sudah divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dalam kasus Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara)
Ariesman juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim menjelaskan, bila denda tak dibayar, Ariesman harus mengganti dengan tiga bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ariesman dihukum empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Jaksa menilai, Ariesman terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)