Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan mobil mewah ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu dalam rangka pengembalian uang kerugian korban Binomo.
"Tesla (mobil mewah) diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.
Chandra mengatakan Tesla milik Indra Kenz sudah berada di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik telah mengajukan surat ke pengadilan negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan.
Baca: Deddy Corbuzier 'Ngamuk' Disebut Ikut Nikmati Uang Indra Kenz
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ungkap Chandra.
Sebelumnya, polisi membeberkan sejumlah aset crazy rich asal Medan itu yang akan disita. Aset itu berada di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Kemudian, ada tiga unit rumah milik Indra Kenz yang juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang, Sumut, dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz.
Lalu, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, dan terakhir di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik apartemen Indra Kenz yang berada di wilayah Medan.
"(Apartemen) atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta," beber jenderal bintang satu itu.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Pacar Indra Kenz Ogah Berkomentar
Selain itu, Bareskrim juga bakal menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma. Empat rekening itu disebut senilai puluhan miliar rupiah.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, ada tiga unit rumah milik Indra Kenz yang juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang, Sumut, dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz.
Lalu, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, dan terakhir di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik apartemen Indra Kenz yang berada di wilayah Medan.
"(Apartemen) atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta," beber jenderal bintang satu itu.
Baca:
Penuhi Panggilan Polisi, Pacar Indra Kenz Ogah Berkomentar
Selain itu, Bareskrim juga bakal menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma. Empat rekening itu disebut senilai puluhan miliar rupiah.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)