Jakarta: Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sidang kali dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ini menghadirkan dua ahli, yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir.
Dalam persidangan, Margarito meminta pengadilan mendudukkan kasus yang menyeret nama eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming secara proporsional dan objektif. Menurut dia, jika terdapat fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.
"Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan," tegas Margarito dalam sidang, Senin, 23 Mei 2022.
Margarito berpendapat pengadilan harus membongkar secara jelas jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain. Terlebih, sejauh ini masih hanya satu pihak yang terlibat dalam fakta kasus suap tersebut.
"Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a, b, dan c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan C tidak ada, kenapa tidak ada B dan C nya, itu harus dibongkar," kata Margarito.
Margarito menegaskan hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
"Saya tidak menyebut nama, B dan C Itu siapa. Tapi, siapa pun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif," ucap Margarito.
Baca: Mardani H Maming Disebut Terima Rp89 Miliar di Kasus Suap Izin Tambang
Sementara itu, Mudzakir menyebut sidang harus menjelaskan detail terkait suap. Khususnya soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap," kata dia.
Mudzakir juga menjelaskan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut. "Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio, bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp89 miliar. Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan aliran dana kepada Mardani H Maming diterima melalui perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
"Berapa totalnya?" tanya Hakim Ahmad Gawi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," jawab Christian mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
Sementara itu, nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut, tercatat nama kakak Mardani H Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
PT PAR tercatat dimiliki mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah 24.386 lembar saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp7.621.500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
Jakarta: Sidang
kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di
Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sidang kali dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ini menghadirkan dua ahli, yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir.
Dalam persidangan, Margarito meminta pengadilan mendudukkan kasus yang menyeret nama eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming secara proporsional dan objektif. Menurut dia, jika terdapat fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.
"Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan," tegas Margarito dalam sidang, Senin, 23 Mei 2022.
Margarito berpendapat pengadilan harus membongkar secara jelas jika dalam fakta
kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain. Terlebih, sejauh ini masih hanya satu pihak yang terlibat dalam fakta kasus suap tersebut.
"Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a, b, dan c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan C tidak ada, kenapa tidak ada B dan C nya, itu harus dibongkar," kata Margarito.
Margarito menegaskan hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
"Saya tidak menyebut nama, B dan C Itu siapa. Tapi, siapa pun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif," ucap Margarito.
Baca:
Mardani H Maming Disebut Terima Rp89 Miliar di Kasus Suap Izin Tambang
Sementara itu, Mudzakir menyebut sidang harus menjelaskan detail terkait suap. Khususnya soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap," kata dia.
Mudzakir juga menjelaskan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut. "Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio, bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp89 miliar. Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan aliran dana kepada Mardani H Maming diterima melalui perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
"Berapa totalnya?" tanya Hakim Ahmad Gawi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," jawab Christian mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
Sementara itu, nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut, tercatat nama kakak Mardani H Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
PT PAR tercatat dimiliki mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah 24.386 lembar saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp7.621.500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)