Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)

Suap Izin Tambang, Ahli: Kalau Fakta Menunjukkan, Bebani Tanggung Jawab Pidana

Juven Martua Sitompul • 23 Mei 2022 19:57
Jakarta: Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sidang kali dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ini menghadirkan dua ahli, yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir.
 
Dalam persidangan, Margarito meminta pengadilan mendudukkan kasus yang menyeret nama eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming secara proporsional dan objektif. Menurut dia, jika terdapat fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.
 
"Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan," tegas Margarito dalam sidang, Senin, 23 Mei 2022.

Margarito berpendapat pengadilan harus membongkar secara jelas jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain. Terlebih, sejauh ini masih hanya satu pihak yang terlibat dalam fakta kasus suap tersebut.
 
"Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a, b, dan c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan C tidak ada, kenapa tidak ada B dan C nya, itu harus dibongkar," kata Margarito.
 
Margarito menegaskan hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
 
"Saya tidak menyebut nama, B dan C Itu siapa. Tapi, siapa pun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif," ucap Margarito.
 
Baca: Mardani H Maming Disebut Terima Rp89 Miliar di Kasus Suap Izin Tambang
 
Sementara itu, Mudzakir menyebut sidang harus menjelaskan detail terkait suap. Khususnya soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
"Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap," kata dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan