Jakarta: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi kembali menyebut peran eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dalam dugaan suap jual beli jabatan. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Muafaq mengatakan, ini berawal dari keinginannya untuk menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) eselon tiga. Ia kemudian bertemu sepupu Romi, Abdul Rochim atau Aim.
Melalui Aim, Muafaq beberapa kali bertemu dengan Romi. Ia juga sempat mengenal Staf khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Dalam salah satu kesempatan, Muafaq mengaku mendapat kesempatan untuk menduduki Kepala Kantor Kemenag Gresik melalui plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Aim sarankan Rp50 juta sebagai bentuk terima kasih ke Romi," ujar Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Muafaq mengatakan pemberian yang ia lakukan, sekadar terima kasih karena telah dibantu menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Ia menegaskan pemberian bukan karena dijanjikan.
(Baca juga: Muafaq Beri Stafsus Menag Lukman Rp50 Juta)
"Saya sadari bahwa apa yang terjadi semata-mata kebodohan saya. Saya menyesal. Karier saya hancur," ujar Muafaq.
Dalam pleidoi pribadinya itu, Muafaq menceritakan kondisi keluarganya. Dia masih harus membiayai sekolah anak. Ia berharap permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Saya ajukan permohonan agar kiranya yang mulia menetapkan saya sebagai JC dalam putusan diri saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka (keluarga) sungguh saya sadari peristiwa ini telah melukai hari-hari mereka. Saya akui bersalah lalai dan menyesal," ucap Muafaq.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muafaq dihukum dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Muafaq dinilai terbukti menyuap Romi Rp91,4 juta. Suap terkait pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Romi baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi pengangkatan Muafaq.
(Baca juga: Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag)
Jakarta: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi kembali menyebut peran eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dalam dugaan suap jual beli jabatan. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Muafaq mengatakan, ini berawal dari keinginannya untuk menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) eselon tiga. Ia kemudian bertemu sepupu Romi, Abdul Rochim atau Aim.
Melalui Aim, Muafaq beberapa kali bertemu dengan Romi. Ia juga sempat mengenal Staf khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Dalam salah satu kesempatan, Muafaq mengaku mendapat kesempatan untuk menduduki Kepala Kantor Kemenag Gresik melalui plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Aim sarankan Rp50 juta sebagai bentuk terima kasih ke Romi," ujar Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Muafaq mengatakan pemberian yang ia lakukan, sekadar terima kasih karena telah dibantu menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Ia menegaskan pemberian bukan karena dijanjikan.
(Baca juga:
Muafaq Beri Stafsus Menag Lukman Rp50 Juta)
"Saya sadari bahwa apa yang terjadi semata-mata kebodohan saya. Saya menyesal. Karier saya hancur," ujar Muafaq.
Dalam pleidoi pribadinya itu, Muafaq menceritakan kondisi keluarganya. Dia masih harus membiayai sekolah anak. Ia berharap permohonan sebagai
Justice Collaborator (JC) dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Saya ajukan permohonan agar kiranya yang mulia menetapkan saya sebagai JC dalam putusan diri saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka (keluarga) sungguh saya sadari peristiwa ini telah melukai hari-hari mereka. Saya akui bersalah lalai dan menyesal," ucap Muafaq.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muafaq dihukum dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Muafaq dinilai terbukti menyuap Romi Rp91,4 juta. Suap terkait pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Romi baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi pengangkatan Muafaq.
(Baca juga:
Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)