Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito memberi kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Foto: Medcom.id/Sholahadhin Azhar)
Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito memberi kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Foto: Medcom.id/Sholahadhin Azhar)

Muafaq Beri Stafsus Menag Lukman Rp50 Juta

M Sholahadhin Azhar • 10 Juli 2019 16:23
Jakarta: Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito disebut menerima Rp50 juta. Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi mengungkapnya di sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
 
"Saya serahkan uang Rp50 juta, saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi (Gugus) dan saksi menyatakan sama-sama," kata Muafaq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
 
Uang tersebut diberikan Muafaq saat bertemu Gugus di Mojokerto, Jawa Timur pada awal 2018. Gugus memang menghubungi Muafaq dan memberi informasi bahwa dirinya sedang berada di sana. Muafaq melakukan transaksi kilat dan pergi meninggalkan Gugus. 

Namun Muafaq tak membeberkan motif pemberian di persidangan. Adapun Gugus membantah pernyataan Muafaq, khususnya terkait pemberian.
 
"Enggak ada, karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel, saya nginep di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas (Mojokerto)," kata Gugus. 
 
Baca juga: Stafsus Menag Akui Bocorkan Nama Kandidat Kakanwil Jatim
 
Gugus hanya mengakui ada pertemuan dengan Muafaq, dan membicarakan kenaikan jabatan di Kemenag. Muafaq mengeluh sudah lama menjadi eselon IV. Gugus mengaku tak merespons cerita itu, apalagi melaporkan keluhan Muafaq ke Menag.
 
"Enggak ada, karena Pak Menteri enggan ngurus Kepala Kantor Kemenag," ujar Gugus. 
 
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Romy) senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
 
Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan