Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, seharusnya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino kepala daerah dibahas secara internal. Kemendagri akan mengirim tim ke PPATK untuk membahas hal tersebut.
"Baiknya temuan PPATK dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Akmal menyayangkan langkah PPATK yang mengumumkan temuan rekening kasino tersebut ke publik. Menurut dia, PPATK bisa berkoordinasi dengan Kemendagri terkait temuan tersebut.
Menurut dia, terkait masalah kepala daerah masih menjadi kewenangan Kemendagri. Terkait temuan PPATK tersebut, Akmal mengatakan, pembinaan untuk kepala daerah tetap diperlukan.
"Harusnya kan PPATK punya data dan fakta, kemudian kita duduk bersama, kita akan lakukan langkah-langkah pembinaan ke depan," tutur Akmal.
Jika nantinya temuan ini mengarah pelanggaran ke ranah hukum, Kemendagri menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, menurut dia, Kemendagri perlu penjelasan secara menyeluruh dari PPATK terkait polemik ini.
"Kalau pidana hukum ke aparat penegak hukum nanti. Atau barangkali perlu diaudit, silakan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nanti. Tergantung semuannya seperti apa," jelasnya.
PPATK menemukan transaksi keuangan kepala daerah yang diduga ditempatkan di kasino. Dana berbentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, seharusnya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino kepala daerah dibahas secara internal. Kemendagri akan mengirim tim ke PPATK untuk membahas hal tersebut.
"Baiknya temuan PPATK dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Akmal menyayangkan langkah PPATK yang
mengumumkan temuan rekening kasino tersebut ke publik. Menurut dia, PPATK bisa berkoordinasi dengan Kemendagri terkait temuan tersebut.
Menurut dia, terkait masalah kepala daerah masih menjadi kewenangan Kemendagri. Terkait temuan PPATK tersebut, Akmal mengatakan, pembinaan untuk kepala daerah tetap diperlukan.
"Harusnya kan PPATK punya data dan fakta, kemudian kita duduk bersama, kita akan lakukan langkah-langkah pembinaan ke depan," tutur Akmal.
Jika nantinya temuan ini mengarah pelanggaran ke ranah hukum, Kemendagri menyerahkan seluruhnya kepada
aparat penegak hukum. Namun demikian, menurut dia, Kemendagri perlu penjelasan secara menyeluruh dari PPATK terkait polemik ini.
"Kalau pidana hukum ke aparat penegak hukum nanti. Atau barangkali perlu diaudit, silakan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nanti. Tergantung semuannya seperti apa," jelasnya.
PPATK menemukan transaksi keuangan kepala daerah yang diduga ditempatkan di kasino. Dana berbentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)