Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyesalkan publikasi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga milik kepala daerah di Indonesia. Puan menilai temuan PPATK itu sebaiknya langsung disampaikan kepada aparat.
“Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan, karena menimbulkan simpangsiur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019.
Puan meminta temuan ini ditindaklanjuti. Temuan rekening kasino diduga milik kepala daerah mencoreng etika pemimpin institusi pemerintahan. Terlebih, di perusahaan judi meskipun berada di luar negeri.
"Kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke Kejaksaan, Kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindaklanjuti temuan tersebut," kata Puan.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah menyimpan uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus.
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyesalkan publikasi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga milik kepala daerah di Indonesia. Puan menilai temuan PPATK itu sebaiknya langsung disampaikan kepada aparat.
“Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan, karena menimbulkan simpangsiur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019.
Puan meminta temuan ini ditindaklanjuti. Temuan
rekening kasino diduga milik kepala daerah mencoreng etika pemimpin institusi pemerintahan. Terlebih, di perusahaan judi meskipun berada di luar negeri.
"Kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke Kejaksaan, Kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindaklanjuti temuan tersebut," kata Puan.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah menyimpan uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)