Jakarta: Mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong berpotensi dijemput paksa Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan bila Ismail tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini.
"Ya (berpotensi dijemput paksa)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Pipit mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Ismail Bolong. Namun, surat panggilan telah dilayangkan ke kediamannya di Jalan Rajawali Dalam RT 10, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat, tapi kita sudah bertanya-tanya ya, kepada rukun tetangga (RT)-nya, kepada ininya ya," ungkap Pipit.
Menurut Pipit, keberadaan Ismail Bolong tak diketahui sejak video pernyataannya terkait tambang ilegal viral di media sosial. Polisi disebut masih terus mencari Ismail Bolong.
Bahkan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong juga disebut bakal dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Tindakan itu dilakukan bila mantan anggota polisi itu tak kooperatif.
"Ya nanti kita lihat kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Bareskrim Polri tengah menunggu kehadiran Ismail Bolong hingga Selasa malam, 29 November 2022. Agenda ini merupakan panggilan kedua.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia mengaku melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta: Mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Aiptu
Ismail Bolong berpotensi dijemput paksa Bareskrim
Polri. Langkah itu dilakukan bila Ismail tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus
tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini.
"Ya (berpotensi dijemput paksa)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Pipit mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Ismail Bolong. Namun, surat panggilan telah dilayangkan ke kediamannya di Jalan Rajawali Dalam RT 10, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat, tapi kita sudah bertanya-tanya ya, kepada rukun tetangga (RT)-nya, kepada ininya ya," ungkap Pipit.
Menurut Pipit, keberadaan Ismail Bolong tak diketahui sejak video pernyataannya terkait tambang ilegal viral di media sosial. Polisi disebut masih terus mencari Ismail Bolong.
Bahkan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong juga disebut bakal dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Tindakan itu dilakukan bila mantan anggota polisi itu tak kooperatif.
"Ya nanti kita lihat kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Bareskrim Polri tengah menunggu kehadiran Ismail Bolong hingga Selasa malam, 29 November 2022. Agenda ini merupakan panggilan kedua.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia mengaku melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)