Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto/Medcom.id/Siti
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto/Medcom.id/Siti

Polri Tunggu Kehadiran Ismail Bolong hingga Malam Ini

Siti Yona Hukmana • 29 November 2022 11:09
Jakarta: Bareskrim Polri menunggu kehadiran Ismail Bolong hingga Selasa malam, 29 November 2022. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini.
 
"Ya kan hari ini kan namanya hari ini bisa sampe malam ya kan. Kita tunggu siapa tau dia konfirmasi mau datang ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
 
Pipit mengaku belum menerima konfirmasi kehadiran Ismail Bolong hingga pukul 10.25 WIB. Dia memastikan penyidik siap menunggu kehadiran mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu.

"Belum ada konfirmasi dia hadir. Sabar dulu, tunggu dulu ya," ujar jenderal bintang satu itu.
 

Baca: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Diperiksa Polisi Besok


Agenda ini merupakan panggilan kedua. Polisi telah melayangkan panggilan pertama pekan lalu. Ismail berpotensi dijemput paksa bila tak hadir panggilan kedua hari ini.
 
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
 
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
 
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
 
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan