Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono -- ANT/Reno Esnir
Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono -- ANT/Reno Esnir

Eks Sekjen PUPR Irit Bicara soal Suap Proyek

Renatha Swasty • 09 Desember 2016 20:58
medcom.id, Jakarta: Mantan Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng terkait suap proyek di Kemen PUPR.
 
Taufik yang keluar gedung KPK sekira pukul 17.08 WIB tak banyak bicara. Saat ditanya materi pertanyaan penyidik dia mengaku ditanya soal So Kok Seng.
 
"Soal kenal atau tidak saja," kata Taufik di Gedung KPK, Jalam HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).

Pegawai Widyaiswara di Kemen PUPR itu mengaku ditanya tiga pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan kata dia tak masuk ke uang USD10,000 yang pernah ia terima dari Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Amran Hi Mustary.
 
"Enggak ditanya, enggak ditanya," kata Taufik sambil masuk ke mobil dinasnya.
 
Baca juga: Bos PT Cahaya Mas Perkasa Jadi Tersangka Korupsi
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
 
Amran diduga meminta fulus kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan dalam tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Untuk memuluskan itu, Amran juga memberikan duit pada sejumlah pejabat di Kemen PUPR.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengaku pernah menerima duit dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Uang diberikan saat KemenPUPR tengah menerima masukan terkait program aspirasi dari Komisi V DPR.
 
"Benar, awal Oktober 2015 pernah (terima) USD10 ribu," ujar Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
 
Baca juga: Amran Beberkan Pejabat Kementerian yang Terima Uang
 
Menurut Taufik, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Ia meilai, pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya.
 
"Saya merasa terganggu dengan (uang) itu, lalu saya kembalikan," beber Taufik.
 
Pengembalian uang, jelas Taufik, dilaksanakan ketika Amran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016. Ia kemudian menyerahkan bukti pengembalian pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan