medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diduga korupsi untuk mendapatkan proyek di Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pada 2015-2016.
"SKS selaku Komisaris PT CMP diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk mendapat persetujuan proyek di Bina Marga," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Aseng merupakan hasil pengembangan dari anggota DPR Yudi Widiana yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan di Maluku. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama.
Direktur PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Khoir dan memberikannya hukuman 2,5 tahun.
Klik: Hakim Tinggi Ringankan Vonis Abdul Khoir
Tersangka lain kasus ini adalah anggota DPR Damayanti Whisnu Putranti. Kasus ini sudah putus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Damayanti divonis 4,5 tahun.
Selasa 6 Desember, tim KPK menggeledah rumah Yudi Widiana di Jalan Ciawitali, Gang Awiligar, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Penggeledahan ini untuk mencari bukti Aseng menyuap anggota Partai Keadilan Sejahtera itu.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Aseng di Komplek GBI, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diduga korupsi untuk mendapatkan proyek di Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pada 2015-2016.
"SKS selaku Komisaris PT CMP diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk mendapat persetujuan proyek di Bina Marga," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Aseng merupakan hasil pengembangan dari anggota DPR Yudi Widiana yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan di Maluku. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama.
Direktur PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Khoir dan memberikannya hukuman 2,5 tahun.
Klik: Hakim Tinggi Ringankan Vonis Abdul Khoir
Tersangka lain kasus ini adalah anggota DPR Damayanti Whisnu Putranti. Kasus ini sudah putus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Damayanti divonis 4,5 tahun.
Selasa 6 Desember, tim KPK menggeledah rumah Yudi Widiana di Jalan Ciawitali, Gang Awiligar, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Penggeledahan ini untuk mencari bukti Aseng menyuap anggota Partai Keadilan Sejahtera itu.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Aseng di Komplek GBI, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)