Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016. Foto: MI/Rommy Pujianto

Amran Beberkan Pejabat Kementerian yang Terima Uang

Renatha Swasty • 05 Desember 2016 17:25
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary segera menjalani persidangan kasus suap di Komisi V DPR RI. Berkas penyidikan Amran sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.
 
"Amran hari ini tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa)," kata Hendra Karianga, pengacara Amran di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
 
Jaksa butuh waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hendra menyebut, dalam proses penyidikan, kliennya membeberkan aliran uang ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
 
"Seluruh keterangan soal aliran uang ke petinggi Kemen PUPR sudah dijelaskan Amran. Sekarang tinggal KPK, siap atau tidak mengungkap itu," tambah Hendra.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
 
Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
 
Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Untuk memuluskan itu, Amran juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kemen PUPR.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengaku pernah menerima duit dari  Amran. Uang diberikan saat Kemen PUPR menerima masukan terkait program aspirasi dari Komisi V DPR RI.
 
Menurut Taufik, Amran tidak menjelaskan uang itu terkait pembangunan jalan di Maluku. Ia menilai, pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya.
 
"Saya merasa terganggu dengan (uang) itu, lalu saya kembalikan," ujar Taufik.
 
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan