Jakarta: Bupati Bogor Ade Yasin terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Selasa malam, 26 April 2022. Padahal, dua hari lalu ia melarang aparatur sipil negara (ASN) wilayahnya untuk melakukan korupsi dan gratifikasi.
"(Pihak yang ditangkap) di antaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin), beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.
Ali belum mau memerinci lebih lanjut kronologi penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.
KPK meminta masyarakat bersabar. Lembaga Antikorupsi punya waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib Ade Yasin.
Baca: Ade Yasin Ikuti Jejak Korup Sang Kakak 8 Tahun Lalu
Ade Yasin larang ASN lakukan korupsi dan terima gratifikasi
Penangkapan Ade Yasin berlawanan dengan larangan yang diberikan Ade Yasin pada anak buahnya. Dua hari lalu, politikus PPP itu secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Secara tegas kami melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi covid-19," ujar Ade Yasin kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 April 2022.
KPK membidik Bupati Bogor Ade Yasin sejak Selasa, 26 April 2022. Istimewa
Menurut dia, pejabat atau ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca: Pemerintahan Kabupaten Bogor Tak Terdampak OTT Ade Yasin
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin.
Ia juga menjelaskan larangan itu sudah diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," beber Ade Yasin.
Jakarta: Bupati Bogor
Ade Yasin terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (
OTT KPK) pada Selasa malam, 26 April 2022. Padahal, dua hari lalu ia melarang aparatur sipil negara (ASN) wilayahnya untuk melakukan korupsi dan gratifikasi.
"(Pihak yang ditangkap) di antaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin), beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.
Ali belum mau memerinci lebih lanjut kronologi penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.
KPK meminta masyarakat bersabar. Lembaga Antikorupsi punya waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib Ade Yasin.
Baca:
Ade Yasin Ikuti Jejak Korup Sang Kakak 8 Tahun Lalu
Ade Yasin larang ASN lakukan korupsi dan terima gratifikasi
Penangkapan Ade Yasin berlawanan dengan larangan yang diberikan Ade Yasin pada anak buahnya. Dua hari lalu, politikus PPP itu secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Secara tegas kami melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi covid-19," ujar Ade Yasin kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 April 2022.
KPK membidik Bupati Bogor Ade Yasin sejak Selasa, 26 April 2022. Istimewa
Menurut dia, pejabat atau ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca:
Pemerintahan Kabupaten Bogor Tak Terdampak OTT Ade Yasin
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin.
Ia juga menjelaskan larangan itu sudah diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," beber Ade Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)