Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Presiden Diminta Perintahkan Burhanuddin Bentuk Tim Penyidik Usut Kasus Wasior

Siti Yona Hukmana • 13 Juni 2022 21:06

Rivanlee mengatakan sudah sangat jelas permasalahan itu memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat di Papua hanya sebagai alat diplomasi pemerintah untuk meredam perhatian internasional terhadap situasi di Papua.
 
Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki secara pro-justitia oleh Komnas HAM yang terjadi di Papua, yaitu kasus Abepura pada 2000, Wasior-Wamena pada 2001 dan 2003, serta Paniai pada 2014. Dari beberapa kasus itu, baru kasus Abepura yang telah diadili pada 2004 di Pengadilan HAM Makassar bukan Papua, meskipun amanat Pengadilan HAM di Papua sudah diperintahkan sejak 2001.
 
"Begitu pula wacana pembentukan pengadilan HAM untuk kasus Paniai 2014 yang akan diadili di Makassar bukan di Tanah Papua," katanya.

Di tengah praktik impunitas yang mengakar dan pola pelanggaran HAM yang terus berulang, pemerintah pusat disebut masih semangat ultranasionalis turut memaksakan adanya pemekaran di Papua demi kepentingan politik dan ekonomi. Rivanlee memandang pemekaran Provinsi Papua sangat berpotensi menambah daftar panjang kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
 
Pasalnya, kata dia, ketika dibuka daerah otonomi baru, akan bertambah pula kantor komando militer dan polisi di daerah yang condong pada pendekatan keamanan terhadap masyarakat di Papua. Berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam kurun waktu Januari-Mei 2022 telah terjadi 23 peristiwa kekerasan yang dilakukan Polri, TNI, maupun keduanya di Papua dengan didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang.
 
"Puluhan peristiwa yang terdokumentasikan ini mengakibatkan kurang lebih 67 orang menjadi korban, baik korban luka, tewas, maupun ditangkap," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan