Menteri Keuangan periode 2001-2004 Boediono - ANT/Hafidz Mubarak.
Menteri Keuangan periode 2001-2004 Boediono - ANT/Hafidz Mubarak.

Boediono tak Mendapat Laporan Misrepesentasi BDNI dari Syafruddin

Damar Iradat • 19 Juli 2018 13:40
Jakarta: Menteri Keuangan periode 2001-2004 Boediono mengatakan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melaporkan perihal misrepresentasi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal, misrepresentasi ini harus dilaporkan ke pemerintah.
 
Hal itu diungkap Boediono saat bersaksi untuk Syafruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Ia mengatakan, saat itu sebagai menteri dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dia menerima berbagai laporan soal utang dari para obligor.
 
"Kami sebagai menteri saat itu banyak sekali (mendapat laporan), kami andalkan sistem, yaitu BPPN yang pokok memberikan masukan kepada kami, kemudian sekretariat KKSK menggodok, mengolah masukan bahannya sebagian besar adalah dari BPPN juga," ujar Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Kamis, 19 Juli 2018.

Boediono menambahkan, laporan itu tak hanya disampaikan ke KKSK, tapi juga ke Tim Bantuan Hukum (TBH), dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH). Kemudian, KKSK dan kedua tim tadi semua memberikan masukan kepada BPPN.
 
Jaksa lantas mengonfirmasi apakah saat itu Syafruddin selaku Kepala BPPN turut melaporkan misrepresentasi yang dilkukan Sjamsul. Namun, menurut Boediono, saat itu misrepresentasi tidak sekali pun dibahas.
 
(Baca juga: Boediono Sebut BPPN Minta Utang Petambak Diringankan)
 
"Sepanjang yang saya hadiri (rapat) saya tidak ingat ada pembicaraan mengenai masalah misrepresentasi," ungkap mantan Wakil Presiden itu.
 
Kendati demikian, Syafruddin menyebut, soal misrepresentasi sudah pernah dibahas. Bahkan, sudah dilaporkan ke KKSK.
 
"Keputusan misrepresentasi diserahkan ke mereka, hasil evaluasinya TPBH yang menggodok, dilaporkan ke KKSK," ujar Syafruddin menanggapi keterangan Boediono.
 
Ketua Majelis Hakim Yanto lalu kembali mengonfirmasi kepada Boediono soal itu. Namun, Boediono, tetap pada pendiriannya. Dia merasa tidak mendapat laporan tertulis soal misrepresentasi.
 
Dalam surat dakwaan untuk Syafruddin, disebutkan jika ia tidak melaporkan soal aset berupa utang petambak yang diserahkan Sjamsul terdapat misrepresentasi. Padahal, setelah dilakukan financial due dilligence (FDD) dan legal due diligence terhadap piutang BDNI kepada petambak lewat PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM),  kesimpulannya menyatakan Sjamsul selaku obligor telah melakukan misrepresentasi. 
 
Alasannya, kredit petambak yang telah macet dan dijamin oleh PT DCD sebagai salah satu aqcuisition company tersebut tidak diungkap oleh Sjamsul kepada BPPN. Sehingga, Sjamsul diharuskan mengganti kerugian kepada BPPN.
 
(Baca juga: Penghapusan Utang BDNI Sempat Dibahas di Sidang Kabinet)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan