Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Peran Pinangki Urus Fatwa Djoko Tjandra di MA Ditelusuri

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 15:03

(Baca: Djoko Tjandra Tersangka Pengurusan Fatwa di MA)
 
Pinangki dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pengurusan fatwa di MA. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus Pinangki.

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan