Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Pengurusan dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Perannya (Pinangki) sedang digali oleh penyidik untuk mendapat gambaran seluas-luasnya. Bagaimana hubungan eksekutor (Pinangki) dengan yang diharapkan meminta fatwa itu (MA)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Hari mengungkapkan Pinangki mengurus fatwa sekitar November 2019 hingga Januari 2020. Fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung.
"Tapi faktanya, penyidik menemukan pengurusan fatwa itu tidak berhasil," ujar Hari.
Sebelumnya, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
(Baca: Djoko Tjandra Tersangka Pengurusan Fatwa di MA)
Pinangki dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pengurusan fatwa di MA. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus Pinangki.
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
(Baca:
Djoko Tjandra Tersangka Pengurusan Fatwa di MA)
Pinangki dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pengurusan fatwa di MA. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus Pinangki.
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)