Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Peran Pinangki Urus Fatwa Djoko Tjandra di MA Ditelusuri

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 15:03
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Pengurusan dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
"Perannya (Pinangki) sedang digali oleh penyidik untuk mendapat gambaran seluas-luasnya. Bagaimana hubungan eksekutor (Pinangki) dengan yang diharapkan meminta fatwa itu (MA)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Hari mengungkapkan Pinangki mengurus fatwa sekitar November 2019 hingga Januari 2020. Fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung.

"Tapi faktanya, penyidik menemukan pengurusan fatwa itu tidak berhasil," ujar Hari.
 
Sebelumnya, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
 
 
Halaman Selanjutnya
(Baca: Djoko… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan