Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Penanganan Perkara Djoko Tjandra Bisa Disatukan

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 21:37

Jaksa Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Namun, Kejagung belum mencium aliran dana ke Andi Irfan Jaya. Hanya saja, Andi orang yang ikut meyakinkan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. 
 
Baca: KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
 
Untuk kasus suap dugaan penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra. 

Dua jenderal polisi diduga menerima suap dari Tommy dan Djoko Tjandra. Namun, Bareskrim Polri belum membeberkan nominalnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan