medcom.id, Jakarta: Pengelola mematok harga Rp165 ribu untuk registrasi masuk tempat spa T1 Sauna, Harmoni, Jakarta Pusat. Setelah membayar, pengunjung yang merupakan kaum gay bebas menikmati fasilitas yang ada di dalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, biaya itu diibaratkan untuk membeli karcis. "Kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi dan minyak (pelumas)," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 9 Oktober 2017.
Tempat spa itu, kata Argo, juga menyediakan kolam renang dan bilik alias kamar yang bisa digunakan kaum gay melakukan hubungan intim. Namun, Argo memastikan pengelola tidak menyediakan jasa pekerja seks.
"Di sana kalau ketemu, terus naksir boleh, datang sama pasangan boleh. Masalah harga tergantung dia berdua," ungkap dia.
(Baca juga: 6 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Pesta Homoseksual di Harmoni)
Penyediaan fasilitas itu, kata Argo, yang jadi masalah. Pengelola dijerat Undang-undang pornografi karena disangka menjadi penyedia jasa prostitusi sesama jenis.
Enam pengelola T1 Sauna sudah ditetapkan tersangka, lima di antaranya sudah ditahan, tinggal satu yang buron. Enam tersangka itu yakni HE (masih DPO), GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pengelola dan karyawan tempat spa itu.
Mereka dikenakan Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. Hari ini, polisi menggelar olah TKP di lokasi penggerebekan, untuk melengkapi berkas perkara.
(Baca juga: Pengunjung Spa Kaum Gay di Harmoni Kebanyakan dari Luar Kota)
medcom.id, Jakarta: Pengelola mematok harga Rp165 ribu untuk registrasi masuk tempat spa T1 Sauna, Harmoni, Jakarta Pusat. Setelah membayar, pengunjung yang merupakan kaum gay bebas menikmati fasilitas yang ada di dalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, biaya itu diibaratkan untuk membeli karcis. "Kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi dan minyak (pelumas)," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 9 Oktober 2017.
Tempat spa itu, kata Argo, juga menyediakan kolam renang dan bilik alias kamar yang bisa digunakan kaum gay melakukan hubungan intim. Namun, Argo memastikan pengelola tidak menyediakan jasa pekerja seks.
"Di sana kalau ketemu, terus naksir boleh, datang sama pasangan boleh. Masalah harga tergantung dia berdua," ungkap dia.
(Baca juga:
6 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Pesta Homoseksual di Harmoni)
Penyediaan fasilitas itu, kata Argo, yang jadi masalah. Pengelola dijerat Undang-undang pornografi karena disangka menjadi penyedia jasa prostitusi sesama jenis.
Enam pengelola T1 Sauna sudah ditetapkan tersangka, lima di antaranya sudah ditahan, tinggal satu yang buron. Enam tersangka itu yakni HE (masih DPO), GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pengelola dan karyawan tempat spa itu.
Mereka dikenakan Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. Hari ini, polisi menggelar olah TKP di lokasi penggerebekan, untuk melengkapi berkas perkara.
(Baca juga:
Pengunjung Spa Kaum Gay di Harmoni Kebanyakan dari Luar Kota)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)