Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Saksi kedua ialah Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.
Keduanya bersaksi untuk terdakwa Hendri Yuzal, staf dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait dugaan suap alokasi proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi.
"Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2018.
(Baca juga: Pengusaha Berikan Rp1 Miliar untuk Lebaran Irwandi Yusuf)
Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.
(Baca juga: Nasir Djamil Diduga Kecipratan Uang Korupsi)
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Saksi kedua ialah Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.
Keduanya bersaksi untuk terdakwa Hendri Yuzal, staf dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait dugaan suap alokasi proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi.
"Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2018.
(Baca juga:
Pengusaha Berikan Rp1 Miliar untuk Lebaran Irwandi Yusuf)
Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.
(Baca juga:
Nasir Djamil Diduga Kecipratan Uang Korupsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)