Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)

Dwidjono Dituntut 5 Tahun, Suap Tanah Bumbu Diyakini Menyeret Pihak Lain

Juven Martua Sitompul • 06 Juni 2022 21:41

Dalam surat itu, penyidik ingin meminta keterangan Mardani terkait dugaan tindak pidana rasuah pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022. Mardani juga diperintahkan membawa dokumen terkait pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN. Yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dikeluarkan Mardani.
 
Usai diperiksa, Mardani justru membantah diperiksa terkait kasus tersebut. Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” kata Mardani di Gedung KPK.

Informasi yang diterima wartawan, penyelidikan kasus baru ini sebagai tindaklanjut laporan Dwidjono terkait keterlibatan Mardani dalam proses pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestasi (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Padahal, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang pengalihan tersebut.
 
Dalam laporannya ke KPK, Dwidjono mengaku diperintah Mardani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu untuk mengalihkan IUP PT (BKPL) ke PT (PCN) sekitar Oktober 2011. Dwidjono mengaku diminta Mardani secara lisan untuk membantu (Alm) Henry Soetio selaku Dirut PT PCN.
 
Dalam laporan tulisan tangan yang beredar ke wartawan, Dwidjono juga menyampaikan ihwal pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang dimiliki Henry Soetio. Mardani disebut mendapat fee Rp10.000/Mt. Hal ini diketahuinya dari pengakuan Henry Soetio.
 
Informasi fee Rp10.000/mt untuk Mardani juga didapatkan dari salah satu direktur PT Berkat Borneo Coal (BBC) dalam persidangan. Fee tersebut dikirimkan kepada dua perusahaan yang berada di bawah bendera Batulicin 69.
 
Masih menurut laporan Dwidjono, Mardani dan Henry Soetio sering melakukan pertemuan ketika proses pengalihan IUP sedang berjalan. Pertemuan sering dilakukan di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan