Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)

Dwidjono Dituntut 5 Tahun, Suap Tanah Bumbu Diyakini Menyeret Pihak Lain

Juven Martua Sitompul • 06 Juni 2022 21:41
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini bakal ada orang baru yang terseret kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Kasus tersebut sejauh ini hanya menyeret eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, sebagai terdakwa.
 
"Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuman satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat,” ujar Margarito kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.
 
Margarito meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan rasuah tersebut. Apalagi, dalam persidangan sejumlah saksi mengungkap terang fakta-fakta kasus tersebut.

Margarito menilai wajar jika pihak yang terlibat kasus ini merasa khawatir bakal terjerat hukum. Sejatinya, kata dia, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
 
“Itu semua enggak benarlah. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena,” tegas dia.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dwidjono penjara lima serta denda Rp1,3 miliar. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin, 6 Juni 2022.
 
Di sisi lain, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus baru terkait dugaan suap izin pertambangan di Tanah Bumbu. Dalam pengusutan ini, penyidik memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
Baca: Periksa Mardani Maming, KPK Bakal Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain
 
Pemanggilan Mardani ini termaktub dalam surat panggilan KPK beromor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022. Surat tersebut ditunjukan kepada Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan