Jakarta: Mabes Polri menggelar perkara laporan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu merupakan gelar perkara awal sebelum memeriksa pelapor dan terlapor.
"Masih digelar kan dahulu, pembagian tugas penyidik, yang meriksa siapa, yang bagian saksi siapa, masih diproses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022.
Setelah itu, kata Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan saksi mulai pelapor, terlapor, hingga saksi ahli. Kemudian, menggelar perkara kedua untuk menentukan ada tidak unsur pidana dalam kasus tersebut.
Di samping itu, Gatot membantah Mabes Polri melimpahkan laporan terhadap eks Menpora itu ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, beredar informasi laporan disatukan dengan laporan kasus yang sama di Polda Metro Jaya.
"Masih di Bareskrim, belum dilimpahkan, proses pelimpahan itu kan bukan laporan polisi (LP)-nya langsung di dorong kesana, bukan, tapi harus ada pemeriksaan awal sebelum pelimpahan itu," ungkap Gatot.
Laporan terhadap Roy teregistrasi dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Sedangkan, terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.
Pelapor menduga pemilik akun tersebut melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter. Tampak dalam foto stupa Candi Borobudur mirip wajah kepala negara sambil memejamkan mata. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.
Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diduga merupakan mantan Menpora Roy Suryo. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".
Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
Jakarta: Mabes Polri menggelar perkara laporan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Itu merupakan gelar perkara awal sebelum memeriksa pelapor dan terlapor.
"Masih digelar kan dahulu, pembagian tugas penyidik, yang meriksa siapa, yang bagian saksi siapa, masih diproses," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022.
Setelah itu, kata Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan saksi mulai pelapor,
terlapor, hingga saksi ahli. Kemudian, menggelar perkara kedua untuk menentukan ada tidak unsur pidana dalam kasus tersebut.
Di samping itu, Gatot membantah Mabes Polri melimpahkan laporan terhadap eks Menpora itu ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, beredar informasi laporan disatukan dengan laporan kasus yang sama di Polda Metro Jaya.
"Masih di Bareskrim, belum dilimpahkan, proses pelimpahan itu kan bukan laporan polisi (LP)-nya langsung di dorong kesana, bukan, tapi harus ada pemeriksaan awal sebelum pelimpahan itu," ungkap Gatot.
Laporan terhadap
Roy teregistrasi dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Sedangkan, terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.
Pelapor menduga pemilik akun tersebut melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.