Mantan Menpora Roy Suryo (tengah)/Medcom.id/Siti Yona
Mantan Menpora Roy Suryo (tengah)/Medcom.id/Siti Yona

Polri Gelar Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Editan Stupa Mirip Jokowi

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2022 22:09
Jakarta: Mabes Polri menggelar perkara laporan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu merupakan gelar perkara awal sebelum memeriksa pelapor dan terlapor. 
 
"Masih digelar kan dahulu, pembagian tugas penyidik, yang meriksa siapa, yang bagian saksi siapa, masih diproses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022. 
 
Setelah itu, kata Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan saksi mulai pelapor, terlapor, hingga saksi ahli. Kemudian, menggelar perkara kedua untuk menentukan ada tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Di samping itu, Gatot membantah Mabes Polri melimpahkan laporan terhadap eks Menpora itu ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, beredar informasi laporan disatukan dengan laporan kasus yang sama di Polda Metro Jaya. 
 

Baca: Polri Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Editan Stupa Mirip Jokowi


"Masih di Bareskrim, belum dilimpahkan, proses pelimpahan itu kan bukan laporan polisi (LP)-nya langsung di dorong kesana, bukan, tapi harus ada pemeriksaan awal sebelum pelimpahan itu," ungkap Gatot. 
 
Laporan terhadap Roy teregistrasi dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Sedangkan, terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2. 
 
Pelapor menduga pemilik akun tersebut melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan