Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap untuk melakukan banding terhadap vonis mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lembaga Antirasuah menghormati vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan bos PT Paramount Enterprise tersebut.
"KPK pasti menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim, apakah diterima atau ada upaya hukum nanti tentu kami pertimbangkan terlebih dahulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2019.
Febri berharap vonis Eddy dapat memperkuat kontruksi hukum perkara pengacara Lucas. Lucas diduga merintangi penyidikan kasus Eddy.
Menurut Febri, ada beberapa bukti yang menguatkan upaya Lucas merintangi penyidikan yakni ikut membantu Eddy kabur ke luar negeri. Termasuk, komunikasi antara Eddy dan Lucas yang dbeberkan jaksa penuntut dalam persidangan.
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
"Itu kami harap nanti juga bisa memperkuat proses hukum untuk kasus dengan terdakwa lucas tapi itu tentu perlu kami pelajari lebih lanjut terlebih dahulu fakta yang muncul di sidang pertimbangan pertimbangan Hakim," kata Febri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Presiden Direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Eddy dinilai terbukti bersalah telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Eddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu. Suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga diberikan agar pengadilan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Pastikan Tuntutan Lucas Murni Penegakan Hukum
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap untuk melakukan banding terhadap vonis mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lembaga Antirasuah menghormati vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan bos PT Paramount Enterprise tersebut.
"KPK pasti menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim, apakah diterima atau ada upaya hukum nanti tentu kami pertimbangkan terlebih dahulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2019.
Febri berharap vonis Eddy dapat memperkuat kontruksi hukum perkara pengacara Lucas. Lucas diduga merintangi penyidikan kasus Eddy.
Menurut Febri, ada beberapa bukti yang menguatkan upaya Lucas merintangi penyidikan yakni ikut membantu Eddy kabur ke luar negeri. Termasuk, komunikasi antara Eddy dan Lucas yang dbeberkan jaksa penuntut dalam persidangan.
Baca juga:
Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
"Itu kami harap nanti juga bisa memperkuat proses hukum untuk kasus dengan terdakwa lucas tapi itu tentu perlu kami pelajari lebih lanjut terlebih dahulu fakta yang muncul di sidang pertimbangan pertimbangan Hakim," kata Febri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Presiden Direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Eddy dinilai terbukti bersalah telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Eddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu. Suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga diberikan agar pengadilan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK Pastikan Tuntutan Lucas Murni Penegakan Hukum Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)