Sidang vonis terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang vonis terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 06 Maret 2019 18:58
Jakarta: Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hariono, Rabu, 6 Maret 2019.
 
Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim meyakini Eddy menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap terkait penanganan sejumlah perkara beberapa perusahaan yang dipimpin Eddy Sindoro.
 
Suap tersebut antara lain sebesar Rp100 juta agar Edy menunda aanmaning (peringatan terhadap tergugat) PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), anak perusahaan Lippo Group, pada 15 Desember 2015. Penundaan aanmaning bisa dilakukan hingga Januari 2016.
 
Eddy Sindoro menyetujui penundaan dan pemberian uang suap itu. Pada 18 Desember 2016, uang tersebut diberikan kepada Edy Nasution melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto Supeno.
 
Selain itu, Eddy Sindoro juga menyuap Edy sebesar Rp50 juta dan USD50 ribu pada 20 April 2016. Uang suap itu terkait permintaan pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan. PT AAL telah dinyatakan pailit atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013.
 
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Eddy. Dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
 
Baca: Lucas Geram Dituntut 12 Tahun Penjara
 
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Hariono.
 
Eddy terkejut atas vonis hakim tersebut. Kendati demikian, dia menerima putusan itu. "Karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ucap Eddy.
 
Sementara itu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu. Mereka perlu melaporkan putusan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan