Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penuntutan terhadap advokat Lucas bukan bentuk balas dendam. Tuntutan terhadap Lucas murni penegakan hukum atas perkara merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Febri meminta pihak Lucas menyampaikan keberatan proses hukum yang berjalan di KPK dengan argumentasi yang relevan. Salah satunya, menuangkan keberatan di dalam nota keberatan atau pledoi.
"Ada tahapan pleidoi nanti, silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri.
Baca: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurut Febri, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas sesuai dengan alat bukti. Termasuk, fakta-fakta baru yang dikantongi penyidik dari persidangan.
"Apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pengacara Lucas dengan hukuman 12 tahun bui dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dianggap terlibat dalam merintangi penyidikan Eddy Sindoro.
Namun, dinilai Lucas tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK keliru. Bahkan, Lucas menuding ada motif dendam di dalam penyampaian tuntutan tersebut.
Baca: Advokat Lucas Didakwa Merintangi Penyidikan KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penuntutan terhadap advokat Lucas bukan bentuk balas dendam. Tuntutan terhadap Lucas murni penegakan hukum atas perkara merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Febri meminta pihak Lucas menyampaikan keberatan proses hukum yang berjalan di KPK dengan argumentasi yang relevan. Salah satunya, menuangkan keberatan di dalam nota keberatan atau pledoi.
"Ada tahapan pleidoi nanti, silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri.
Baca: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurut Febri, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas sesuai dengan alat bukti. Termasuk, fakta-fakta baru yang dikantongi penyidik dari persidangan.
"Apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pengacara Lucas dengan hukuman 12 tahun bui dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dianggap terlibat dalam merintangi penyidikan Eddy Sindoro.
Namun, dinilai Lucas tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK keliru. Bahkan, Lucas menuding ada motif dendam di dalam penyampaian tuntutan tersebut.
Baca: Advokat Lucas Didakwa Merintangi Penyidikan KPK Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)