Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 06 Maret 2019 15:31
Jakarta: Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas dituntut 12 tahun penjara. Dia juga dituntut hukuman denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
 
Jaksa menilai advokat itu terbukti melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa kasus suap pada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro. Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari lembaga antirasuah.

Lucas juga diyakini menyarankan Eddy melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum. Diketahui, Eddy sempat menghilang dan berada di luar negeri selama dua tahun, sejak kasusnya terendus KPK pada 2016. 
 
Eddy disarankan Lucas membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro. Saran itu diamini Eddy dan meminta Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika.
 
Pada 5 Agustus 2018, Eddy dengan menggunakan paspor palsu tersebut, berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dia akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018 menggunakan maskapai Thai Airlines.
 
(Baca juga: Lucas Menilai Jaksa Menyudutkannya)
 
Namun, ketika Eddy akan meninggalkan Malaysia ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu.
 
Pada 16 Agustus 2018, Eddy harus membayar denda dan dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia. Ini dikarenakan status Eddy berkewarganegaraan Indonesia.
 
Mengetahui Eddy akan dikembalikan ke Indonesia, Lucas berencana menerbangkan kliennya ke Bangkok. Hal ini dilakukannya untuk menghindari penyidikan KPK.
 
Lucas meminta bantuan pihak swasta Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas Bandara agar ketika Eddy, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro (anak Eddy -Red) mendarat di Bandara Soekarno Hatta, langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi. Lucas memberikan sejumlah uang kepada orang-orang yang telah membantu pelarian tersebut.
 
Jaksa menilai Lucas tidak punya itikad baik untuk memberi tahu keberadaan Eddy kepada KPK. Dia juga dianggap menghendaki Eddy tidak diperiksa penyidik dengan mengeluarkan Eddy dari Indonesia tanpa melalui prosedur penumpang dalam negeri.
 
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Lucas yaitu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian perbuatannya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan profesinya sebagai penegak hukum atau advokat.
 
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa Basir.
 
Atas perbuatannya, Lucas dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Lucas Kembali Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan