Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahilah).
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahilah).

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Sanusi

Renatha Swasty • 14 Desember 2016 02:08
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat mencabut hak dipilih eks anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pencabutan hak dipilih diminta selama lima tahun.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani masa pokok hukuman," kata Jaksa Ronald Worontikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
 
Jaksa Ronald menuturkan, Sanusi yang dipilih langsung oleh warga Jakarta sebagai anggota DPRD diharapkan memberikan harapan besar pada masyarakat. Hal itu supaya secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihannya sendiri.

Begitupula kata dia, dalam menjalankan amanah rakyat diharapkan mampu menerapkan prinsip good governance.
 
(Baca: Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara)
 
"Namun demikian perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada lembaga legislatif yaitu DPRD DKI Jakarta," papar Jaksa Ronald. 
 
Karena itu, untuk memghindari lembaga DPRD DKI dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindakan korupsi, maka terhadap Sanusi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
 
Terkait permintaan itu, Sanusi yang ditemui usai sidang mengaku tak masalah jika Hakim mengabulkan permintaan Jaksa. 
 
"Enggak masalah, kalau enggak politik, ya kita enggak usah politik. Kalau negara putusin itu ya ikuti hukum saja, kalau enggak politik, ya tidak apa-apa, hidup dengan banyak hal. Enggak masalah," ujar Sanusi. 
 
(Baca: Sanusi Dinilai Terbukti Cuci Uang Rp45 Miliar)
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut supaya Sanusi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima duit Rp2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan cuci uang sebanyak Rp45 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan